JAKARTA -- Front
Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak akan mencabut gugatan terhadap
Asmirandah dan Jonas Rivanno. Meskipun pasangan sinetron itu mendatangi
kediaman rumah Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadhri di Kawasan Kampung
Lio Pancoranmas, Depok, Rabu (29/1) malam.
Idrus dengan tegas mengatakan tidak akan
mencabut laporan tersebut dan membiarkan kasus tersebut diproses secara
hukum. "Kami tetap proses ini secara hukum, agar menjadi pelajaran buat
seluruh masyarakat bahwa agama apapun tak dapat dipermainkan," jelas
Idrus, Kamis (30/1).
Seperti diketahui, Jonas dan Asmirandah
dilaporkan oleh pihak FPI Depok karena diduga telah melakukan penistaan
agama terhadap suatu agama. Jonas dan Asmirandah diduga melanggar Pasal
156a KUHP.
Penistaan agama yang dimaksud FPI adalah
saat Jonas mengingkari Ke-Islamannya saat menikahi Asmirandah untuk
pertama kalinya. Kepada media saat itu, Jonas membantah telah memeluk
Islam.
Dalam perkembangannya, Jonas dan Andah mengajukan pembatalan pernikahan. Tapi keduanya kemudian menikah lagi di luar negeri.
Gonjang-ganjing pasangan ini kian
membuncah setelah beredar foto Asmirandah dan Jonas yang diduga sedang
berada di salah satu Gereja. Asmirandah dikabarkan kini pindah agama. (abu/jpnn)
Source:http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment